Map
Detailed Information
- Place Types Courthouse
- Address Jl. Jenderal Ahmad Yani No.53, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41315, Indonesia
- Coordinate -6.2955782,107.2957229
- Website http://www.pa-karawang.go.id/
- Rating Unknown
- Compound Code P73W+Q7 Nagasari, Karawang Regency, West Java, Indonesia
Openning hours
- Monday 8:00 AM – 4:30 PM
- Tuesday 8:00 AM – 4:30 PM
- Wednesday 8:00 AM – 4:30 PM
- Thursday 8:00 AM – 4:30 PM
- Friday 8:00 AM – 4:30 PM
- Saturday Closed
- Sunday Closed
Photos
Reviews
Have a great building and good service for people who had visited here.
3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di PengadilannnBagi anda yang ingin mengambil akta cerai di pengadilan agama, anda harus telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi anda yang permohonan atau gugatannya perceraiannya ditolak oleh majelis hakim, atau sudah dikabulkan namun masih menunggu 14 hari jikalau masih ada upaya hukum lain, maka anda belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai. Akta cerai biasanya baru bisa diambil di pengadilan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 bulan, dan paling cepat dalam waktu 1 bulan.nnAkta cerai sendiri merupakan bukti yang sah bahwasanya anda sudah tidak berumah tangga lagi. Akta cerai ini akan diminta oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama) jika nanti anda ingin melangsungkan pernikahan lagi dengan orang lain.nnCara pengambilan akta cerai ini dapat dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, anda bisa mengambil secara personal. Kedua, anda bisa menggunakan kuasa insidentil yaitu keluarga. Ketiga, anda bisa mengambil akta cerai dengan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat pengacara.nnDibawah ini, kita akan membahas mengenai cara, prosedur serta syarat-syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama:nnAkta Cerai Diambil Secara PersonalnJika permohonan anda telah dikabulkan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, anda dapat mengambil sendiri akta cerai tersebut dengan membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut:nnMembawa Kartu Identitas KTPnnMembawa Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau yang terdapat pada Surat Panggilan (Relas Panggilan)nnMenggunakan Kuasa Insidentil (Keluarga)nSelain bisa diambil secara personal, anda juga dapat mengambil akta cerai dengan mewakilkannya kepada keluarga. Misal, ayah, ibu, anak, atau saudara. Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin menggunakan kuasa insidientil adalah:nnSurat KuasanSurat kuasa harus memuat dengan jelas maksud dari pemberian kuasa tersebut (untuk mengambil akta cerai) dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa harus dibubuhi dengan tanda tangan diatas materai dari pihak yang telah memberikan kuasa.nnPhoto Copy KTP Pemberi dan Penerima KuasannKartu Keluarga atau surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa.nnMenggunakan Jasa Kuasa Hukum (advokat pengacara)nBagi anda yang menggunakan jasa advokat pengacara, anda bisa mewakilkan pengambilan akta cerai tersebut di Pengadilan Agama. Anda bisa langsung mengkontak advokat atau pengacara anda, dan setelahnya nanti advokat atau pengacara akan mengurus semua keperluan administrasinya sampai tuntas.nnMembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :nnAkta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nLegislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nLegislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nBiaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
Take care of divorces without queuing, just use a lawyer to Bang Mahmud, recommended! Hp: 081-350-420-319
Sorry if you want to take a divorce certificate, what are the conditions, please answerud83dude4f
What are the requirements for taking a divorce certificate? So there's no fee if I take the divorce certificate ??
Similar place
Parerejo, Gading Rejo, Pringsewu Regency, Lampung 35368, Indonesia
+62 815-4142-9858
Unknown
Jl. Gatot Subroto, Lewirato, Mpunda, Bima, Nusa Tenggara Bar. 84116, Indonesia
+62 374 43209
http://www.pa-bima.go.id/
Lewirato, Mpunda, Bima, West Nusa Tenggara 84116, Indonesia
Unknown
Unknown
Dorotangga, Dompu, Dompu Regency, West Nusa Tenggara 84213, Indonesia
Unknown
Unknown
Jl. Beringin No.2, Dorotangga, Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Bar. 84213, Indonesia
+62 373 21122
http://pn-dompu.go.id/
Dorotangga, Dompu, Dompu Regency, West Nusa Tenggara 84213, Indonesia
Unknown
Unknown
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200, Selong, Khusus Kota Selong, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia
+62 376 21184
Unknown
Jl. Soekarno-Hatta No.2, Gerung, Mataram, Gerung Sel., Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Bar. 83363, Indonesia
+62 370 681309
http://pa-girimenang.go.id/
Jl. Palapa No.18, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Unknown
Unknown
Jl. Palapa No.16A, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Unknown
http://www.ptun-kupang.go.id/
Jl. Palapa No.18, Klp. Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
+62 380 821633
http://pn-kupang.go.id/
Kompleks Civic Center, Jl. Klp., Gading, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
+62 380 8562363
http://pn-oelamasi.go.id/
Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228, Indonesia
+62 380 8554367
http://www.dilmil-kupang.go.id/
Jalan Perintis Kemerdekaan, Kayu Putih, Oebobo, Kayu Putih, Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228, Indonesia
+62 380 827611
http://www.pta-kupang.go.id/
Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kupang City, East Nusa Tenggara, Indonesia
Unknown
Unknown
Komerda, Waikabubak City, West Sumba Regency, East Nusa Tenggara, Indonesia
Unknown
Unknown
Komerda, Waikabubak City, West Sumba Regency, East Nusa Tenggara, Indonesia
Unknown
Unknown
Pasar Gunung Tua, Padang Bolak, North Padang Lawas Regency, North Sumatra 22753, Indonesia
Unknown
Unknown
Padang Masiang, Barus, Central Tapanuli Regency, North Sumatra 22564, Indonesia
Unknown
Unknown
Unnamed Road, Sancang, Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44176, Indonesia
+62 822-6237-4956
Unknown