XXmaps.com

Map
Detailed Information
Openning hours
  • Monday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Tuesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Wednesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Thursday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Friday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed
Photos
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Religious Court Karawang
Reviews
Faza (05/14/2017)
Have a great building and good service for people who had visited here.
Handrian Gunawan (11/27/2020)
3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di PengadilannnBagi anda yang ingin mengambil akta cerai di pengadilan agama, anda harus telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi anda yang permohonan atau gugatannya perceraiannya ditolak oleh majelis hakim, atau sudah dikabulkan namun masih menunggu 14 hari jikalau masih ada upaya hukum lain, maka anda belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai. Akta cerai biasanya baru bisa diambil di pengadilan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 bulan, dan paling cepat dalam waktu 1 bulan.nnAkta cerai sendiri merupakan bukti yang sah bahwasanya anda sudah tidak berumah tangga lagi. Akta cerai ini akan diminta oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama) jika nanti anda ingin melangsungkan pernikahan lagi dengan orang lain.nnCara pengambilan akta cerai ini dapat dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, anda bisa mengambil secara personal. Kedua, anda bisa menggunakan kuasa insidentil yaitu keluarga. Ketiga, anda bisa mengambil akta cerai dengan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat pengacara.nnDibawah ini, kita akan membahas mengenai cara, prosedur serta syarat-syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama:nnAkta Cerai Diambil Secara PersonalnJika permohonan anda telah dikabulkan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, anda dapat mengambil sendiri akta cerai tersebut dengan membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut:nnMembawa Kartu Identitas KTPnnMembawa Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau yang terdapat pada Surat Panggilan (Relas Panggilan)nnMenggunakan Kuasa Insidentil (Keluarga)nSelain bisa diambil secara personal, anda juga dapat mengambil akta cerai dengan mewakilkannya kepada keluarga. Misal, ayah, ibu, anak, atau saudara. Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin menggunakan kuasa insidientil adalah:nnSurat KuasanSurat kuasa harus memuat dengan jelas maksud dari pemberian kuasa tersebut (untuk mengambil akta cerai) dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa harus dibubuhi dengan tanda tangan diatas materai dari pihak yang telah memberikan kuasa.nnPhoto Copy KTP Pemberi dan Penerima KuasannKartu Keluarga atau surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan pemberi kuasa.nnMenggunakan Jasa Kuasa Hukum (advokat pengacara)nBagi anda yang menggunakan jasa advokat pengacara, anda bisa mewakilkan pengambilan akta cerai tersebut di Pengadilan Agama. Anda bisa langsung mengkontak advokat atau pengacara anda, dan setelahnya nanti advokat atau pengacara akan mengurus semua keperluan administrasinya sampai tuntas.nnMembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :nnAkta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nLegislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nLegislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)nBiaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
dewi komalasari (11/27/2020)
Take care of divorces without queuing, just use a lawyer to Bang Mahmud, recommended! Hp: 081-350-420-319
wiwi_Opongg 14 (10/11/2020)
Sorry if you want to take a divorce certificate, what are the conditions, please answerud83dude4f
Hilma Sulastika (09/29/2020)
What are the requirements for taking a divorce certificate? So there's no fee if I take the divorce certificate ??
Similar place