XXmaps.com

Map
Detailed Information
  • Place Types Police
  • Address Jalan Jendral Sudirman Timur No.25, Wanarejan Utara, Taman, Wanarejan Selatan, Wanarejan Sel., Kec. Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52361, Indonesia
  • Coordinate -6.8932433,109.4060427
  • Website Unknown
  • Rating 4.3
  • Compound Code 4C44+PC South Wanarejan, Pemalang Regency, Central Java, Indonesia
Openning hours
  • Monday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Tuesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Wednesday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Thursday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Friday 8:00 AM – 4:30 PM
  • Saturday 8:00 – 11:30 AM
  • Sunday Closed
Photos
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Police Public Relations Pemalang
Reviews
Ali Sawabi (08/08/2020)
Promoter
Dhe Acoustic (10/02/2019)
Good
Christiana Dewi (12/06/2020)
Polisi tidak profesional. Keluhan saya tidak diterima dan diusut dgn baik. Tolong dibaca pak ulasan ini.nApakah wajar menyetel musik dangdut jam 5 subuh saat jam tidur dengam radius berpuluh2 meter. Bahkan anak saya balita terganggu sekali.nnSebenarnya, tidak ada hukum yang melarang seseorang menyetel/membunyikan musik dari malam hingga pagi hari, keras-keras sekalipun. Namun, perbuatan ini dimungkinkan memiliki akibat hukum jika kemudian perbuatan tersebut merugikan orang lain. Yakni jika orang tersebut kemudian digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.nnMengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi sebagai berikut:nn“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”nnMariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:nna. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);nnb. Perbuatan itu harus melawan hukum;nnc. Ada kerugian;nnd. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;nne. Ada kesalahan.
Rafel Fathir (05/20/2020)
Sorry sir ... I want to ask, sir.knp mosque mosque is closed while mlm entertainment venues are still open trutama in ambowetan (complex) sir. Please follow up sir as soon as possible. thank you sir
Aquiyas Pemalang (06/03/2020)
Thanks to Pemalang Police Station especially Guard Unit 1, success is always ud83dudc4dud83dudc4dud83dudc4dud83dudc4d
Similar place